Opening Hour

Senin - Sabtu, 8:00 - 15:00

Call Center

0813-1447-9011

Address

Jl. Zamrud B.1 Cilandak Permai Kel. Cilandak Barat - Cilandak Jakarta Selatan 12430

Syarat Jadi Satpam Menurut Perpol Nomor 4 Tahun 2020

Ayo bagikan :

Satpam menjadi salah satu Profesi yang banyak diminati oleh kalangan muda nan milenial, tak urung setiap bulannya tingkat pertumbuhan Satpam baru di Indonesia meningkat pesat, berbicara tingkat pertumbuhan, tentunya Syarat Menjadi Satpam harus dipenuhi terlebih dahulu.

Tercatat dalam estimasi, Jumlah Satpam di Indonesia sekitar 1.600.000, seperti yang kami lansir dari situs Jurnal Security bahwa "Jumlah anggota Satuan Pengamanan (Satpam) di seluruh Indonesia diestimasikan sekitar 1.600.000 orang, di mana yang terdaftar berjumlah sekitar 500.000 orang. Di lain pihak, jumlah anggota Polri saat ini adalah sekitar 470.000 orang".

Waw tentunya angka ini adalah angka pertumbuhan yang sangat fantastis, ada berbagai macam hal yang melatar belakangi munculnya keinginan untuk menjadi seorang Satpam, tentunya latar belakang dan semangat inilah yang perlu dibangun demi meluruskan beberapa persepsi yang masih merendahkan status Profesi seorang Satpam.

Tahukan Anda bahwa Satpam Profesi mulia? Tugas Pokok dan Fungsi Satpam yang menjadi garda terdepan perusahaan dalam hal pengamanan lingkungan kerja dan sekitarnya adalah sebuah profesi yang tidak semua orang bisa melakukannya, tentunya hanya orang-orang pilihanlah yang mampu dan telah melalui Pendidikan Dasar Satpam terlebih dahulu.

Tentunya dalam sebuah bidang Profesi termasuk Satpam, Gaji (Salary) yang didapatkan dari pelaksanaan Tugasnya dilapangan menjadi pertimbangan para pemilik perusahaan pengguna untuk memberikan nilai Upah Minimum Rata-rata yang diberlakukan pada setiap Wilayah di Indonesia, dilengkapi dengan Tunjangan-tunjangan, termasuk Tunjangan Kesehatan yang bisa dijadikan Jaminan bahkan tambahan penghasilan bagi Satpam.

Anda yang berminat untuk menjadi Seorang Satpam, berikut syarat menjadi Satpam menurut Perpol Nomor 4 Tahun 2020:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Lulus tes kesehatan;
  3. Lulus kesamaptaan;
  4. Lulus psikotes;
  5. Bebas Narkoba;
  6. Menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  7. Melampirkan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
  8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat;
  9. Tinggi badan paling rendah 160 (seratus enam puluh) centimeter untuk pria dan paling rendah 155 (seratus lima puluh lima) centimeter untuk wanita; dan
  10. Pada saat mendaftar berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun.

Dan untuk para Purnawirawan yang ingin mendaftar menjadi Satpam, berikut Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Sehat jasmani dan rohani; dan
  2. Memiliki surat keputusan pangkat terakhir

Bagi Anda yang berminat dan tentunya memenuhi semua aspek persyaratan di atas, dipersilahkan untuk segera mendaftar Diksar pada BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan) terdekat.

[wtk]

Post by

ADMIN APSI
On: 16-07-2021 12:14:37


Leave a comment