
Mulai Tahun 2023, Seragam Satpam Sudah Berwarna Krem
APSI | Jakarta--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah
menerbitkan Perpol Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol Nomor 4
Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perpol itu disahkan Kapolri pada 13
Januari 2023 di Jakarta.
Kasubditbinkamsa Ditbinpotmas Korbinmas
Baharkam Polri, Kombes Pol Linggo Wijanarko, memaparkan, bahwa Perpol Nomor 1
Tahun 2023 yang merevisi Perpol Nomor 4 Tahun 2020, salah satunya mengenai
seragam baru Satpam berwarna krem.
“Warna baju satpam secara legal sudah ada
payung hukumnya, seragam baru ini sudah dikenalkan setaun yang lalu di beberapa
Polda,” ujarnya di
Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Setelah disosialisasikan selama setahun,
tambah Linggo, dengan adanya Perpol nomor 1 Tahun 2023 ini artinya pada tahun
2023 ini BUJP diberi kesempatan perubahan hingga tahun 2024. “Tahun 2024 sudah
tidak ada lagi baju Satpam yang lama,” ungkapnya.
Ada beberapa alasan mengapa seragam coklat
diubah menjadi warna krem, di antaranya adalah secara hukum satpam adalah
profesi yang diatur dalam Perpol. “Satpam bukan hanya petugas penjaga malam,
tapi profesi dan harus punya identitas sendiri,” tegasnya.
Secara sosial, banyak perselisihan di
masyarakat untuk membedakan antara satpam dan polisi. Ditambah banyak Satpam
dengan seragam coklat yang kurang bijak bersosial media sehingga anggapan umum
itu adalah polisi.[fathur]
Leave a comment