BUJP
Badan Usaha Jasa Pengamanan atau yang akrab disingkat BUJP ini ternyata tidak hanya melulu perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan satpam saja. Dalam Peraturan Kepolisian No. 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan yang tertuang dalam Pasal 3 dan Pasal 4, tersebut ada 6 jenis usaha BUJP. Berikut keenam BUJP tersebut:
Inilah 6 Penggolongan BUJP sebagaimana diatur dalam Perkap No. 17 Tahun 2006:
- Usaha Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultancy);
Usaha Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultancy) memberikan jasa kepada pengguna jasa berupa saran, pertimbangan atau pendapat dan membantu dalam pengelolaan tentang cara dan prosedur pengamanan suatu objek. - Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan (Security Devices);
Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan (Security Devices) memberikan jasa kepada pengguna jasa berupa penerapan teknologi peralatan pengamanan dalam kaitannya dengan cara dan prosedur pengamanan suatu objek. - Usaha Jasa Pendidikan dan Latihan Keamanan (Security Training and Education);
Usaha Jasa Pendidikan dan Latihan Keamanan (Security Training and Education) memberikan jasa berupa penyediaan sarana dan prasarana untuk melaksanakan pendidikan dan latihan di bidang keamanan guna menyiapkan, meningkatkan, dan memelihara kemampuan tenaga Satuan Pengamanan. - Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (Valuables Security Transport);
Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (Valuables Security Transport) memberikan jasa pengamanan berupa pengawalan pengangkutan uang dan barang berharga. - Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan (Guard Services);
Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan (Guard Services) memberikan jasa berupa penyediaan tenaga Satuan Pengamanan untuk melakukan pengamanan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja pengguna jasa. - Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services).
Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services) memberikan jasa berupa penyediaan satwa untuk melakukan pengamanan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja pengguna jasa.
Syarat Administrasi Pengurusan Izin BUJP
- Surat Permohonan Kepada KAPOLDA METRO JAYA up KARO BINAMITRA POLDA METRO JAYA
- AkTA Pendirian Badan Usaha dalam bentuk PT yang mencantumkan JASA PENGAMANAN sebagai bidang usahanya.
- Struktur Organisasi
- Daftar Personil dan daftar Riwayat Hidup (Pimpinan, staf dan Tenaga Ahli)
- Domisli Usaha
- NPWP Perusahaan
- SIUP/ Surat ijin Usaha Tetap dari BKPM untuk PMA
- TDP
- Surat Pernyataan di atas materai tidak menggunakan Tenaga Kerja Asing
- Surat Pernyatan diatas materai akan menggunakan seragam satpam sesuai ketentuan POLRI.
- Foto Copy KTP Pimpinan Badan Usaha
- Surat Izin Kerja sebagai Tenaga Ahli Asing dari Depnakertrans, Dephukum dan Ham, Baintelkam Polri apabila menggunakan tenaga kerja Asing.
- Surat Keterangan Sebagai anggota AMSI/ABUJAPI.
- SOP (Standart Operational Prosedure)